Ejawantah Cinta: Bertahan Memilih Indonesia, Meski Berulang Kali Kecewa

Saya sepakat dengan gagasan bahwa cinta adalah kata kerja.

Gagasan ini antara lain dikenal melalui pemikiran Stephen R. Covey dalam The 7 Habits of Highly Effective People. Covey membedakan cinta sebagai perasaan dengan mencintai sebagai tindakan. Perasaan cinta bisa datang dan pergi, tetapi mencintai adalah pilihan untuk melakukan sesuatu bagi orang yang kita cintai. Ia menjelma dalam kesediaan berkorban, memberi diri, melayani, mendengarkan, berempati, menghargai, dan menguatkan.

Bagi saya, gagasan sederhana ini menarik ketika dibawa keluar dari hubungan antarmanusia dan ditempatkan dalam konteks yang lebih besar: cinta tanah air. Jika cinta adalah kata kerja, maka mencintai Indonesia juga seharusnya bukan sekadar tentang apa yang kita rasakan terhadap negeri ini, melainkan tentang apa yang kita kerjakan karena kita merasa menjadi bagian darinya.

Mencintai Indonesia semestinya tidak berhenti pada perasaan bangga menjadi bagian dari Indonesia. Ia harus menjelma menjadi tindakan yang membuat kehidupan bersama menjadi sedikit lebih baik. Namun, menjalankan kata kerja itu ternyata tidak selalu mudah. Terutama ketika kita sedang kecewa kepada mereka yang mengelola negara.

Ekspresi cinta kepada Indonesia setidaknya berjalan melalui dua jalur. Ada mereka yang memilih menjadi aktivis, turun ke ruang-ruang publik, mengkritik pemerintah, mengawasi kebijakan, dan berhadapan langsung dengan kekuasaan. Ada pula mereka yang bukan aktivis, mengikuti isu publik dan menyampaikan kegelisahan melalui media sosial, sambil tetap tetap berusaha menjadi warga negara yang baik, bekerja, membayar pajak, menaati peraturan, menjalani kehidupan harian sebagaimana mestinya.

Keduanya sama-sama mulai mengalami kelelahan. Ketika suara-suara keberatan terasa semakin tidak didengar, frustrasi itu perlahan mencari bentuknya sendiri: dari kritik yang semakin keras, sinisme yang semakin terbuka, hingga munculnya berbagai bentuk ketidakpatuhan kecil dalam keseharian.

Saya pribadi harus mengakui, hari-hari ini mencintai tanah air terasa seperti pekerjaan emosional yang cukup berat, jatuh bangun menghadapi ujian yang sesungguhnya: ketika rasa cinta kepada negeri ini harus bertabrakan dengan kekecewaan kepada mereka yang diberi mandat untuk mengelolanya. 

Kita hidup dalam arus informasi yang tidak pernah berhenti. Setiap hari ada persoalan baru, kebijakan baru, kontroversi baru, dan pertarungan kepentingan baru. Ketika kekecewaan datang berulang kali, seseorang dapat sampai pada titik ketika ia memilih tidak lagi peduli. Bukan karena setuju, melainkan karena merasa tidak ada gunanya berharap.

Pada titik ini, kalimat “terserah” akan lebih berbahaya daripada kemarahan. Kemarahan masih menunjukkan adanya kepedulian. Apatisme justru menandakan bahwa kepedulian mulai dilepaskan.

Bagaimana kita mengelola semua kelelahan sambil dihadapkan pada pilihan yang sama-sama tidak nyaman: memilih bersuara, kita mudah dicap tidak nasionalis; memilih diam, kekuasaan justru semakin leluasa melewati batas. 

Langkah pertama, kita perlu memiliki kemampuan memisahkan rasa memiliki terhadap negeri ini dari penilaian kita terhadap mereka yang sedang menjalankan kekuasaan, membedakan negara dengan pemerintah. Pemerintah dan para pendukungnya, termasuk para buzzer yang kerap berada di garis depan percakapan publik harus sepenuhnya memahami bahwa pemerintah adalah pengelola kekuasaan yang datang dan pergi. Indonesia jauh lebih panjang daripada satu periode pemerintahan, satu kabinet, satu partai, bahkan satu generasi politik.

Karena itu, kritik dan ketidaksetujuan pada kebijakan, bahkan kemarahan kepada pemerintah tidak semestinya diterjemahkan sebagai ketidakcintaan kepada Indonesia. Bukankah justru karena masih merasa memiliki, karena sangat mencintai, kita masih marah ketika sesuatu yang kita anggap penting dirusak, diabaikan, atau diperlakukan tidak semestinya? Dalam demokrasi, kritik yang lahir dari kepedulian justru dapat menjadi salah satu bentuk cinta tanah air, sebab kita hanya merasa perlu memperbaiki sesuatu ketika kita masih menganggapnya berharga.

Kemerdekaan semestinya melahirkan warga negara, bukan sekadar rakyat yang patuh kepada penguasa. Warga negara memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, menyampaikan kritik, dan menuntut pertanggungjawaban. Menjaga kemerdekaan, dengan demikian, juga berarti menjaga keberanian warga untuk menggunakan hak-haknya.

Berikutnya, penting bagi kita untuk membedakan nasionalisme simbolik dengan nasionalisme substantif. Nasionalisme simbolik relatif mudah dilakukan. Kita mengibarkan bendera, menyanyikan Indonesia Raya, mengenakan atribut merah putih, mengikuti upacara, dan menuliskan ucapan kemerdekaan. Semua itu penting sebagai simbol dan sebagai cara menjaga ingatan kolektif tentang sejarah bangsa.

Namun, cinta kepada Indonesia tidak boleh berhenti pada simbol. Indonesia yang kita cintai bukan hanya bendera, lagu kebangsaan, atau peta yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia adalah manusia-manusia yang hidup di dalamnya.

Karena itu, nasionalisme substantif justru harus terus hadir, mengejawantah dalam kehidupan sehari-hari. Menolak menjadi apatis. Tetap membaca, bertanya, mengawasi, bersuara. Kita memang tidak mungkin mengikuti seluruh persoalan politik setiap hari, kehidupan terus berjalan. Kita harus bekerja, mengurus keluarga, membesarkan anak, menjalani peran masing-masing. Tetapi ketika ada sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama, kita tidak boleh sepenuhnya menyerahkan urusan itu kepada orang lain. Negara bukan hanya urusan mereka yang berada di gedung pemerintahan.

Perjuangan kita masih panjang kawan, tapi Indonesia jauh lebih panjang daripada satu pemerintahan. Indonesia lebih besar daripada satu rezim. Ketika kita kehilangan kepercayaan kepada penguasa, saya tidak ingin kita kehilangan harapan terhadap  (manusia-manusia) Indonesia.

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, kita mungkin perlu melihat kemerdekaan bukan sebagai sebuah peristiwa yang selesai pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan adalah pekerjaan yang terus berlangsung. Cita-cita kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945:

 “...untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...” 

masih harus dikejar dan diperjuangkan.

Pada titik ini, gagasan bahwa cinta adalah kata kerja menjadi semakin relevan. Negara juga dibentuk oleh perilaku warga yang hidup di luar gedung-gedung pemerintahan. Kita tidak harus menyelamatkan Indonesia melalui tindakan besar setiap hari. Ada banyak hal yang dapat kita kerjakan dalam jangkauan kita: bekerja dengan jujur, tidak korupsi, taat peraturan lalu lintas, tertib di sarana publik, memperlakukan orang lain secara adil, menjaga lingkungan, menggunakan hak politik dengan sadar, membayar pekerja dengan layak, turun tangan membantu saat ada bencana, tidak ikut memperburuk ruang publik dengan kebohongan maupun kebencian. 

Tindakan-tindakan individual ini mungkin kecil, tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara untuk membangun negara yang kuat, hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun sebagai warga negara, kita tetap memiliki bagian yang dapat dikerjakan. Dan bukankah kemajuan sebuah negara pada akhirnya dibangun dari jutaan tindakan kecil warganya?

Pilih ekspresi cinta Indonesia versimu sendiri, barangkali itulah bentuk cinta yang paling sejati. Pertahankan, bahkan pada saat pemegang mandat rakyat hanya sanggup menghadirkan nasionalisme simbolik.

Dirgahayu Indonesia…

Akan tiba masa emas, di mana kita akan lantang penuh suka cita meneriakkan “Hiduplah Indonesia Raya!!”

Leave a Comment