Ketika Psikologi Menjelaskan dan Agama Memandu: Membaca Ulang Polemik Unggahan BEM Psikologi UI tentang Homoseksualitas

Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh unggahan BEM Psikologi UI mengenai homoseksualitas. Sebagian pihak menganggap unggahan tersebut bertentangan dengan nilai agama, sementara sebagian lain menilai unggahan itu hanya menyampaikan konsensus ilmiah yang berlaku dalam dunia psikologi dan psikiatri modern.

Ini adalah ironi yang menarik dan wajar dalam setiap perdebatan tentang manusia.

Ketika agama berbicara, sebagian orang meminta bukti ilmiah. Sebaliknya, ketika ilmu pengetahuan berbicara, sebagian lainnya meminta pertimbangan moral. Kita manfaatkan kondisi ini untuk berdialog, sebelum terburu-buru menghakimi, kita perlu memahami terlebih dahulu dasar yang digunakan oleh kedua sisi.

Psikologi membantu kita memahami bagaimana manusia berpikir, merasa, dan berperilaku. Agama membantu kita menjawab pertanyaan yang tidak pernah dimaksudkan untuk dijawab oleh jurnal-jurnal ilmiah: untuk apa manusia hidup, ke mana ia menuju, dan batas-batas moral apa yang seharusnya dijaga.

Dalam polemik unggahan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengenai homoseksualitas, menurut saya, yang sedang bertabrakan bukan semata-mata dua pendapat, melainkan dua kerangka berpikir yang sejak awal memang memiliki wilayah yang berbeda, ilmiah dan agama.

Saya memutuskan untuk berdiri di tengah. Sebagai seseorang yang memiliki latar belakang psikologi sekaligus seorang muslim, saya menerima perkembangan ilmu pengetahuan. Namun saya juga tidak merasa harus meninggalkan keyakinan agama untuk dapat menghargai ilmu.

Saya kira penting untuk mengakui satu hal terlebih dahulu.

Adik-adik mahasiswa ini tidak sedang mengarang bebas, pernyataan bahwa homoseksualitas bukan gangguan jiwa bukanlah pendapat pribadi, mereka mengacu pada pedoman diagnosis yang digunakan dalam ilmu psikologi dan psikitari modern di berbagai negara sebagai berikut:

1. ICD-11

International Classification of Diseases (ICD) adalah sistem klasifikasi penyakit yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO). Edisi terbarunya, ICD-11, homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai gangguan mental maupun gangguan perilaku. Bahkan kategori diagnosis yang dahulu berkaitan dengan orientasi seksual, seperti egodystonic sexual orientation, telah dihapus karena dinilai tidak memiliki dasar ilmiah yang memadai dan berpotensi menimbulkan stigma.

2. DSM-5-TR

Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA). DSM menjadi salah satu pedoman utama dalam psikologi klinis dan psikiatri. Sejak tahun 1973, homoseksualitas telah dihapus dari daftar gangguan mental, dan posisi tersebut dipertahankan hingga edisi terbaru, DSM-5-TR.

3. PPDGJ-III

Di Indonesia, pedoman yang secara resmi masih berlaku di lingkup nasional adalah Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa Edisi III (PPDGJ-III) yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI. PPDGJ-III merupakan adaptasi dari ICD-10 dan juga tidak mengategorikan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa.

Dengan demikian, unggahan BEM Psikologi UI yang menyatakan homoseksualitas bukan gangguan jiwa, sebenarnya sedang menyampaikan konsensus ilmiah yang berlaku dalam disiplin ilmu psikologi dan psikiatri saat ini. Mengabaikan fakta tersebut justru akan melemahkan kualitas diskusi.

Ketika Ilmu Bertanya dan Agama Menjawab

Ilmu bukan satu-satunya cara memandang manusia, dan di sinilah menurut saya diskusinya menjadi menarik.

Persoalan biasanya mulai timbul ketika kesimpulan ilmiah itu seolah-olah menutup ruang bagi cara pandang lain.

Psikologi sebagai ilmu empiris bertanya: “Apakah homoseksualitas merupakan gangguan mental?”. Kemudian ia akan menjelaskan perilaku manusia berdasarkan penelitian dan bukti ilmiah. Sementara agama yang berbicara mengenai tujuan hidup, nilai moral, akan menjawab dengan sebuah pertanyaan: “Bagaimana manusia seharusnya berperilaku menurut kehendak Tuhan?”

Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan sepenuhnya agama dari kehidupan publik. Dan selama dasar negara kita masih Pancasila, dan sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam banyak aspek kehidupan, termasuk etika, pendidikan, maupun pelayanan sosial, nilai-nilai agama tetap memiliki ruang yang sah untuk menjadi pertimbangan.

Oleh sebab itu, menjadi kurang tepat apabila sebuah unggahan edukasi kepada masyarakat menyimpulkan bahwa pandangan mengenai homoseksualitas adalah suatu hal yang normal tanpa menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut berlaku dalam kerangka psikologi klinis, bukan dalam seluruh sistem nilai yang hidup di masyarakat.

Indonesia dengan karakter masyarakat yang religius, komunikasi publik mengenai isu-isu sensitif perlu dilakukan dengan lebih utuh. Nilai-nilai keilmuan tetap ditegakkan, di saat yang bersamaan nilai-nilai agama dan kepantasan sosial juga tidak ditinggalkan.

Ketika “Normal” Memiliki Dua Arti

Saya memahami bahwa dalam psikologi modern, istilah normal digunakan sebagai istilah teknis, normal = bukan gangguan.

Namun kata normal di ranah masyarakat bukanlah sebagai istilah teknis, normal = sesuatu yang baik, wajar, tidak menyimpang dari nilai-nilai, bahkan layak diterima secara moral.

Sebagai seseorang yang berlatar belakang pendidikan psikologi, saya menerima bahwa homoseksualitas bukan diagnosis gangguan jiwa menurut pedoman ilmiah saat ini. 

Namun sebagai seorang muslim ijinkan saya memaparkan bagaimana Al Quran dalam kajian-kajian yang pernah saya ikuti, memisahkan antara orientasi seksual dan perilaku seksual.

Orientasi seksual seseorang tidak selalu dapat dijelaskan secara sederhana. Psikologi menunjukkan bahwa terbentuknya orientasi homoseksual merupakan hasil interaksi berbagai faktor biologis, psikologis, perkembangan, dan lingkungan. Dan di ajaran agama Islam, menariknya, orientasi homoseksual ini belum dihukumi.

Disebutkan dalam beberapa ayat dalam kitab suci Al Quran, yang dilarang adalah perilaku seksual sebagai ejawantah dari orientasi seksual sesama jenis, di mana mayoritas ulama memahami ayat-ayat itu menggolongkan perilaku tersebut sebagai perbuatan yang melampaui batas.

Dengan panduan ini, posisi saya jelas, tidak membenci ataupun memusuhi orang yang sedang bergumul dengan orientasi homoseksualnya, sejauh orang itu tidak melakukan perilaku homoseksual, apalagi melakukan propaganda atau kampanye.

Keberatan saya muncul ketika komunikasi publik bergeser dari penjelasan ilmiah menjadi kampanye penerimaan moral. Dari “bukan gangguan jiwa” bergeser menjadi “normal”, lalu perlahan dipahami sebagai “setara secara moral” atau bahkan “harus diterima sebagai gaya hidup yang sama benarnya”.

Tidak, dua hal ini tidak boleh disamakan.

Jalan Tengah bagi Praktisi

Mengabaikan ilmu pengetahuan tentu bukan pilihan. Diagnosis tetap harus menggunakan pedoman ilmiah yang berlaku. Seorang profesional tidak dapat mengubah diagnosis hanya berdasarkan keyakinan pribadinya, di sisi lain, proses pendampingan tidak berhenti pada diagnosis, banyak klien datang membawa pergulatan hidup yang juga menyentuh dimensi spiritual, mengabaikan nilai agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia juga bukan solusi yang bijaksana.

Karena itu saya cenderung melihat perlunya pendekatan integratif, yang lebih sesuai dengan realitas Indonesia. Ilmu pengetahuan tetap dihormati sebagai dasar praktik profesional, sementara suara hati nurani dan nilai-nilai agama juga tidak dipaksa untuk ditinggalkan. Jalan tengah ini bukan bentuk kompromi terhadap kebenaran, melainkan upaya menjaga profesionalisme sekaligus menghormati nilai-nilai agama.

Selama dilakukan secara profesional, atas persetujuan klien, dan tidak bertentangan dengan kode etik profesi, nilai-nilai agama dapat menjadi bagian dari proses konseling atau psikoterapi.

Bagaimana jika klien menolak pendekatan integratif atau seorang praktisi merasa keyakinan pribadinya membuat ia tidak mampu memberikan layanan yang objektif?

Menurut prinsip kode etik profesi, situasi seperti ini dapat terjadi. Seorang psikolog atau psikiater justru dituntut untuk mengenali keterbatasan dirinya sendiri. Apabila ia menilai bahwa nilai pribadi atau keyakinan agamanya berpotensi mengganggu objektivitas, empati, atau kualitas pelayanan kepada klien, maka ia dapat mengundurkan diri dari penanganan kasus tersebut.

Pengunduran diri itu bukan berarti menolak atau menghakimi klien, melainkan karena praktisi menyadari dirinya tidak dapat memberikan layanan terbaik secara profesional. Dalam kondisi seperti ini, kode etik menghendaki agar praktisi menjelaskan keterbatasannya secara profesional dan, sejauh memungkinkan, merujuk klien kepada tenaga profesional lain yang lebih mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan klien.

Dengan demikian, hak klien untuk memperoleh pelayanan tetap terlindungi, sementara integritas moral praktisi juga tetap terjaga.

Jalan Tengah bagi Klien

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memilih tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang mereka yakini.

Ada klien yang menginginkan layanan psikologi dengan pendekatan ilmiah semata, pilihlah praktisi yang berada di jalur ini.  Ada klien yang berharap proses konseling juga mempertimbangkan nilai agama yang mereka anut, selama dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik, tidak ada salahnya memilih praktisi yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan nilai agama. Hubungan terapeutik yang baik justru sering kali terbentuk ketika terdapat kesesuaian tujuan, harapan, dan nilai antara klien dengan praktisi.

Penutup

Demikian lah, polemik ini seharusnya tidak membuat kita saling melabeli anti-ilmu atau anti-agama, persoalan kita hari ini bukan semata karena ilmu pengetahuan terlalu maju atau agama terlalu keras. Melainkan karena kita sering membenturkan keduanya tanpa bersedia berdialog menemukan ruang tengah yang bisa diterima bersama.

Panduan psikologi atau psikiatri tidak ditulis untuk menentukan dosa dan pahala.

Kitab suci tidak diturunkan untuk menentukan klasifikasi diagnosis gangguan jiwa.

Keduanya tidak bisa dipaksa saling menggantikan, melainkan saling memandu dan mengarahkan.

Alih-alih keributan sesaat di dunia maya, masyarakat lebih membutuhkan tenaga profesional tidak sekuler, yang mampu berdiri di antara keduanya: kokoh dalam integritas ilmiah, sekaligus peka terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi bagian dari kehidupan banyak orang Indonesia.

Karena perilaku manusia terlalu kompleks untuk dijelaskan dari satu disiplin ilmu.

Dan kehidupan selalu terlalu luas untuk dinilai dari satu cara pandang.

Referensi

Literatur Psikologi dan Psikiatri

1. World Health Organization. International Classification of Diseases 11th Revision (ICD-11).

2. World Health Organization. Gender Incongruence and Transgender Health in the ICD-11.

3. American Psychiatric Association. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition, Text Revision (DSM-5-TR). APA Publishing, 2022.

4. Cochran SD, Drescher J, Kismödi E, et al. Proposed Declassification of Disease Categories Related to Sexual Orientation in the International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD-11). Bulletin of the World Health Organization. 2014.

5. Departemen Kesehatan RI. Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ-III). Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 1993.

6. Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Kode Etik Psikologi Indonesia.

Literatur Keislaman

1. Al-Qur'an, Surah Al-A'raf [7]: 80-81.

2. Al-Qur'an, Surah An-Naml [27]: 54-55.

3. Al-Qur'an, Surah Asy-Syu'ara [26]: 165-166.

4. Tafsir Ibnu Katsir, penafsiran Surah Al-A'raf [7]: 80-81, An-Naml [27]: 54-55, dan Asy-Syu'ara [26]: 165-166.

5. Tafsir Al-Misbah, penafsiran ayat-ayat tentang kisah Nabi Luth.

Leave a Comment